Denganadanya asas ini, maka gugatan tata usaha negara tidak menunda pelaksanaan putusan tata usaha negara yang digugat. B. Rumusan Masalah Dalam penelitian ini Penulis membahas tentang salah satu asas yang berlaku dalam Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu Asas Praduga Rechmatig Sebagai contoh, ketika kabupaten membeli beberapa, mobil bus REPLIKPENGGUGAT ATAS EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT. DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA NO. 77/G/2015/PTUN-MANADO DI MANADO. Manado, 5 November 2015 Kepada Yth, Majelis Hakim Persidangan Perkara Tata Usaha Negara NO. 77/G/2015/PTUN-MANADO di Manado. Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama: Muh.Ibrahim Ismail umur: 37 tahun Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil Alamat: Jalan Layya No. 7 menyatakangugatan Penggugat tidak diterima (N.O.). Hal itu sebagaimana ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2005 yang menentukan bahwa meskipun secara eksplisit telah diatur pada Pasal 2 huruf g Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya mengenai hasil pemilu yang tidak dapat digugat di PTUN. Akan tetapi dengan PetugasMeja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI. Selanjutnya Pihak Penggugat akan Dipanggil Melalui E-Summon dan Tergugat di panggil melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan .

contoh surat gugatan peradilan tata usaha negara